Biografi Bediüzzaman Said Nursi | Biografi Bediüzzaman Said Nursi | 56
(1-144)
KE EMIRDAG SEKALI LAGI
Setelah keluar dari penjara Afiyun, Badiuzzaman tinggal di salah satu rumah di kota Afiyun selama dua bulan. Di depan rumahnya selalu ada dua orang polisi yang mengawasi orang-orang yang mengunjunginya dan murid-muridnya. Itu artinya adalah penjara dalam bentuk lain.
Akan tetapi kita melihat beberapa perubahan pada kehidupan Ustadz Badiuzzaman setelah keluar penjara. Dahulu Ustadz tidak pernah membenarkan seorang pun untuk menginap di dalam rumahnya, sehingga pintu rumah selalu dikunci mulai maghrib sampai fajar keesokan harinya. Akan tetapi sekarang, karena umurnya yang telah tua dan karena perlu rawatan, maka beberapa muridnya menginap di salah satu kamar dan mereka tidak masuk ke kamarnya kecuali permintaanya.
Pada tahun itu (1949M), risalah-risalah an-Nur tersebar luas karena setelah keputusan bebas yang dikeluarkan oleh berbagai mahkamah beliau mengizinkan untuk dicetak dengan roneo. Ribuan naskah yang dicetak tersebar di desa, daerah dan kota-kota sehingga menarik banyak pengikut dan menyalakan lampu iman di dalam ribuan hati.
Demikianlah “Pergerakan an-Nur” bergerak di dalam realitas masyarakat Turki. Tidak seorang pun bisa menafikannya. Pengadilan yang silih berganti atas Ustadz Badiuzzaman dan murid-muridnya tidak bisa menjadi penghalang di depan pergerakan ini. Bahkan hikmah Allah berkehendak sebaliknya, pengadilan-pengadilan ini menjadi alat yang efektif untuk menyebarkan risalah-risalah an-Nur. Yang demikian itu karena pembelaan mengagumkan yang disampaikan oleh Ustadz Badiuzzaman di alam mahkamah-mahkamah tersebut – yang diadakan secara terbuka – merupakan sebaik-baik alat untuk menerangkan tujuan risalah-risalah an-Nur dan membongkar tujuan orang-orang yang menentangnya. Pembelaan tersebut ditulis oleh murid-murid an-Nur dan disebarkan secara rahasia kepada orang banyak36. Begitu pula pengadilan-pengadilan tersebut – dan kejadian sebelumnya, yaitu penangkapan murid-murid an-Nur dan penahanan mereka – adalah sebaik-baik alat untuk berkenalan dikalangan murid-murid an-Nur yang datang dari berbagai desa, daerah dan kota, sehingga penjara menjadi tempat berkenalan, bersatu, bersahabat dan mengajarkan huruf Arab serta memperbaharui janji menadzarkan diri mereka untuk berkhidmat demi Islam. Benar-benar ia adalah “Sekolah Yusuf”.
Mahkamah Afiyun telah memutuskan untuk merampas risalah-risalah an-Nur, akan tetapi mahkamah bandingan membatalkan keputusan ini karena bersandar kepada mahkamah tinggi di Denizli yang telah memutuskan keputusan pembebasan risalah-risalah an-Nur dan membenarkannya diedarkan. Karena kejadian tersebut, maka mahkamah lain diadakan untuk meneliti kembali perkara ini.
No Voice