Biografi Bediüzzaman Said Nursi | Biografi Bediüzzaman Said Nursi | 62
(1-144)
Peristiwa ini dieksploitasi semua koran dan majalah yang menentang Islam dan juga dieksploitasi oleh semua perhimpunan Yahudi Masuni yang membenci suasana kebebasan yang mulai dirasakan oleh pergerakan-pergerakan Islam di Turki. Mereka ingin menampakkan bahwa memberi sebarang kebebasan kepada pergerakan-pergerakan seperti ini nantinya akan berakibat timbulnya kemunduran, teorisme dan seterusnya.
Dalam peristiwa ini, koran pembangkang yaitu koran Partai Rakyat juga mendapat kesempatan emas untuk membalas dendam terhadap kekalahannya dalam pemilu dan untuk menyerang pemerintah dengan tuduhan bahwa pemerintah membiarkan orang mundur dan jika mereka tidak segera mengatasi masalah ini dengan tegas, maka akibat buruk akan menimpa Turki!!
Propaganda koran sangat sengit, sampai para pemimpin Partai Demokrasi yang memerintah tidak bisa menghalangnya. Ini di samping ada sayap yang memusuhi Islam di dalam tubuh partai tersebut. Pemerintah akhirnya mengeluarkan perintah untuk membredel semua koran dan majalah Islam, menangkap semua penulis dan pemikir Islam yang bekerja untuk koran dan majalah tersebut. Di antara yang ditangkap adalah Ustadz Najib Fadhil dan pensiunan Jenderal Jawad Rif’at Atelkhan, Osman Yuksel dan lain-lainnya.
Semua itu hanya karena beberapa tetes darah orang Yahudi yang menyebarkan kejahatan bertahun-tahun di Turki dan telah menusuk bangsa Turki yang Muslim di punggungnya dalam banyak sikapnya.
Dalam penangkapan-penangkapan ini turut ditangkap direktur penanggung jawab koran “Buyuk Cihad” dan salah seorang murid an-Nur, yaitu Mustafa Songghor, yang juga termasuk penanggung jawab yang giat dalam koran tersebut.
Keduanya di bawa ke mahkamah kota Samsiun. Mahkamah lalu menghukum keduanya, akan tetapi mahkamah banding membatalkan hukuman tersebut dan bahkan membebaskan mereka berdua.
Ada masalah lain yang timbul. Di kota Samsiun Ustadz Badiuzzaman dituduh karena makalahnyayang disiarkan di koran “Buyuk Cihad” dengan judul “Akbar Burhan” (Bukti terbesar). Beliau diharuskan menghadap ke mahkamah Samsiun. Pada waktu itu Ustadz sakit dan telah tua, umurnya telah mencapai delapan puluh tahun. Dan meskipun beliau mendapat keterangan dokter dari kota Emirdag dan juga dari kota Aski Syahar, akan tetapi mahkamah Samisun memaksa beliau untuk hadir.
Karena desakan ini, maka beliau menuju ke Istanbul untuk kemudian menuju ke Samisun. Akan tetapi penyakitnya bertambah setelah beliau sampai di Istambul sehingga beliau tidak mungkin meneruskan perjalanannya, maka beliau minta keterangan kesehatan dari departemen kesehatan dan mengirimkannya kepada mahkamah.
Keterangan kesehatan ini menguatkan bahwa keadaan Ustadz Badiuzzaman tidak memungkinkannya untuk melakukan perjalanan baik melalui darat, laut maupun udara, akan tetapi meskipun ada keterangan kesehatan yang jelas ini, jaksa umum tetap menuntutnya menghadap mahkamah.
Dalam peristiwa ini, koran pembangkang yaitu koran Partai Rakyat juga mendapat kesempatan emas untuk membalas dendam terhadap kekalahannya dalam pemilu dan untuk menyerang pemerintah dengan tuduhan bahwa pemerintah membiarkan orang mundur dan jika mereka tidak segera mengatasi masalah ini dengan tegas, maka akibat buruk akan menimpa Turki!!
Propaganda koran sangat sengit, sampai para pemimpin Partai Demokrasi yang memerintah tidak bisa menghalangnya. Ini di samping ada sayap yang memusuhi Islam di dalam tubuh partai tersebut. Pemerintah akhirnya mengeluarkan perintah untuk membredel semua koran dan majalah Islam, menangkap semua penulis dan pemikir Islam yang bekerja untuk koran dan majalah tersebut. Di antara yang ditangkap adalah Ustadz Najib Fadhil dan pensiunan Jenderal Jawad Rif’at Atelkhan, Osman Yuksel dan lain-lainnya.
Semua itu hanya karena beberapa tetes darah orang Yahudi yang menyebarkan kejahatan bertahun-tahun di Turki dan telah menusuk bangsa Turki yang Muslim di punggungnya dalam banyak sikapnya.
Dalam penangkapan-penangkapan ini turut ditangkap direktur penanggung jawab koran “Buyuk Cihad” dan salah seorang murid an-Nur, yaitu Mustafa Songghor, yang juga termasuk penanggung jawab yang giat dalam koran tersebut.
Keduanya di bawa ke mahkamah kota Samsiun. Mahkamah lalu menghukum keduanya, akan tetapi mahkamah banding membatalkan hukuman tersebut dan bahkan membebaskan mereka berdua.
Ada masalah lain yang timbul. Di kota Samsiun Ustadz Badiuzzaman dituduh karena makalahnyayang disiarkan di koran “Buyuk Cihad” dengan judul “Akbar Burhan” (Bukti terbesar). Beliau diharuskan menghadap ke mahkamah Samsiun. Pada waktu itu Ustadz sakit dan telah tua, umurnya telah mencapai delapan puluh tahun. Dan meskipun beliau mendapat keterangan dokter dari kota Emirdag dan juga dari kota Aski Syahar, akan tetapi mahkamah Samisun memaksa beliau untuk hadir.
Karena desakan ini, maka beliau menuju ke Istanbul untuk kemudian menuju ke Samisun. Akan tetapi penyakitnya bertambah setelah beliau sampai di Istambul sehingga beliau tidak mungkin meneruskan perjalanannya, maka beliau minta keterangan kesehatan dari departemen kesehatan dan mengirimkannya kepada mahkamah.
Keterangan kesehatan ini menguatkan bahwa keadaan Ustadz Badiuzzaman tidak memungkinkannya untuk melakukan perjalanan baik melalui darat, laut maupun udara, akan tetapi meskipun ada keterangan kesehatan yang jelas ini, jaksa umum tetap menuntutnya menghadap mahkamah.
No Voice