Biografi Bediüzzaman Said Nursi | Biografi Bediüzzaman Said Nursi | 65
(1-144)
MAHKAMAH AFIYUN MEMBEBASKAN RISALAH-RISALAH AN-NUR TAHUN 1956M
Pada tahun 1948M mahkamah Afiyun telah membentuk panitia yang terdiri dari para pakar untuk meneliti risalah-risalah an-Nur dan mengeluarkan pendapat mengenainya serta melihat apakah ada isinya yang melanggar undang-undang Turki atau tidak.
Mahkamah ini berlangsung selama delapan tahun. Akhirnya pada tanggal 25 Mei 1956 mahkamah mengeluarkan keputusannya bersandarkan kepada laporan yang diajukan oleh panitia bahwa risalah-risalah ini bebas dari sebarang unsur yang menyalahi undang-undang.
Keputusan ini berarti bahwa risalah-risalah an-Nur boleh dicetak dan disebarkan secara terang-terangan. Dan memang murid-murid an-Nur segera menyingsingkan lengan baju untuk mencetak risalah-risalah an-Nur di percetakan-percetakanIstanbul, Ankara dan Samisun. Sebelum dicetak, naskah aslinya diteliti dahulu oleh Ustadz.
Ustadz sangat gembira dengan percetakan risalah-risalah an-Nur. Kata beliau: “ini adalah hari raya risalah-risalah an-Nur. Saya menunggu-nunggu hari seperti ini. Selesai sudah tugasku dan saya akan segera pergi sebentar lagi”.(60)
Jika beliau keluar untuk suatu urusan, beliau akan segera pulang dan berkata kepada murid-muridnya: “Naskah-naskah asli pasti sudah datang. Kita tidak boleh membiarkannya menunggu. Kita harus pulang segera”.
USTADZ PADA PEMILU TAHUN1957M
Pada tahun 1957M berlangsunglah pemilihan umum di Turki. Ada dua partai utama yang berlomba-lomba merebutkan pemerintahan yaitu: Partai Demokrasi yang sedang memerintah dan Partai Rakyat sebagai pembangkang. Ada juga beberapa partai kecil yang tidak banyak pengaruhnya dalam pemilihan umum tersebut.
Meskipun Parta Demokrasi bukan partai Islam, akan tetapi suasana kebebasan di Turki setelah mereka memegang kendali pemerintahan dan lenyapnya gelombang permusuhan yang keji terhadap Islam, semua itu memberi cukup alasan bagi pergerakan-pergerakan Islam untuk memilih Partai Demokrasi.
Dan walaupun Ustadz Said Nursi tidak masuk ke kancah politik dan tidak membentuk partai politik serta tidak menyertai sebarang kegiatan politik, akan tetapi beliau memutuskan untuk memberikan suaranya untuk Partai Demokrasi pada waktu itu. Beliau pergi ke tempat pemilihan umum dan memilih Partai Demokrasi.(61)
Pada tahun 1948M mahkamah Afiyun telah membentuk panitia yang terdiri dari para pakar untuk meneliti risalah-risalah an-Nur dan mengeluarkan pendapat mengenainya serta melihat apakah ada isinya yang melanggar undang-undang Turki atau tidak.
Mahkamah ini berlangsung selama delapan tahun. Akhirnya pada tanggal 25 Mei 1956 mahkamah mengeluarkan keputusannya bersandarkan kepada laporan yang diajukan oleh panitia bahwa risalah-risalah ini bebas dari sebarang unsur yang menyalahi undang-undang.
Keputusan ini berarti bahwa risalah-risalah an-Nur boleh dicetak dan disebarkan secara terang-terangan. Dan memang murid-murid an-Nur segera menyingsingkan lengan baju untuk mencetak risalah-risalah an-Nur di percetakan-percetakanIstanbul, Ankara dan Samisun. Sebelum dicetak, naskah aslinya diteliti dahulu oleh Ustadz.
Ustadz sangat gembira dengan percetakan risalah-risalah an-Nur. Kata beliau: “ini adalah hari raya risalah-risalah an-Nur. Saya menunggu-nunggu hari seperti ini. Selesai sudah tugasku dan saya akan segera pergi sebentar lagi”.(60)
Jika beliau keluar untuk suatu urusan, beliau akan segera pulang dan berkata kepada murid-muridnya: “Naskah-naskah asli pasti sudah datang. Kita tidak boleh membiarkannya menunggu. Kita harus pulang segera”.
USTADZ PADA PEMILU TAHUN1957M
Pada tahun 1957M berlangsunglah pemilihan umum di Turki. Ada dua partai utama yang berlomba-lomba merebutkan pemerintahan yaitu: Partai Demokrasi yang sedang memerintah dan Partai Rakyat sebagai pembangkang. Ada juga beberapa partai kecil yang tidak banyak pengaruhnya dalam pemilihan umum tersebut.
Meskipun Parta Demokrasi bukan partai Islam, akan tetapi suasana kebebasan di Turki setelah mereka memegang kendali pemerintahan dan lenyapnya gelombang permusuhan yang keji terhadap Islam, semua itu memberi cukup alasan bagi pergerakan-pergerakan Islam untuk memilih Partai Demokrasi.
Dan walaupun Ustadz Said Nursi tidak masuk ke kancah politik dan tidak membentuk partai politik serta tidak menyertai sebarang kegiatan politik, akan tetapi beliau memutuskan untuk memberikan suaranya untuk Partai Demokrasi pada waktu itu. Beliau pergi ke tempat pemilihan umum dan memilih Partai Demokrasi.(61)
No Voice