Biografi Bediüzzaman Said Nursi | Biografi Bediüzzaman Said Nursi | 52
(1-144)
Saya mendengar bahwa penguasa pusat memerintahkan pmerintah daerah ini untuk memberiku uang pensiun. Saya berterima kasih kepada mereka, akan tetapi saya umumkan kepada mereka bahwa kebebasanku di dalam melaksanakan kewajibanku adalah lebih penting dari segala sesuatu. Ia adalah rukun pertama daripada undang-undang kehidupanku.
Perlucutan kebebasanku dari diriku dengan waham-waham bohong membuatku sangat jemu dengan kehidupanku, meskipun ia banyak diliputi dengan kesenangan. Saya tidak mengatakan ingin penahanan atau penjara, akan tetapi saya lebih mengutamakan kuburan gelap itu daripada keadaan seperti ini. Mereka yang mengatakan tidak ingin menzalimi diriku dan menghukum bebas terhadapku, mereka harus mengembalikan kepadaku kebebasanku sebelum segala sesuatunya dan tidak mendekatinya dengan jahat. Saya bisa hidup tanpa makanan, akan tetapi saya tidak bisa hidup tanpa kebebasanku.
Ya, orang yang hidup selama sembilan tahun dengan uang tidak lebih dari 200 lira Turki tanpa menghinakan dirinya dengan meminta sedekah, mengemis, meminta zakat dan hadiah, tidak syak lagi orang itu hari ini lebih membutuhkan kebebasan daripada kehidupan.
Akan tetapi saya mengatakan: Yang menghiburkan diriku ialah, meskipun sepuluh orang dihalang bertemu denganku, akan tetapi sejuta muslimin tekun mengkaji risalah-risalah an-Nur yang tersebar di kalangan mereka. Jika para penguasa dapat membuatku bungkam di depan orang-orang, akan tetapi mereka tidak akan dapat membungkam risalah-risalah an-Nur yang telah sampai ke selaput jantung. Setiap naskhah darinya mewakili diriku di dalam berbicara dan menerangkan. Ia tidak mungkin akan dapat dibungkam oleh kekuatan apapun di bumi”.(52)

DI MAHKAMAH AFIYUN (SEKOLAH YUSUF KETIGA)
Apakah berlalunya dua puluh dua tahun atas kehidupan pengasingan, tinggal di suatu tempat secara paksa, pengawasan dan memata-matai seorang tua yang telah mencapai umur tujuh puluh lima tahun cukup bagi penguasa zalim Ankara pada waktu itu?
Tidak. Polisi rahasia tetap senantiasa mengintai gerak-gerik beliau dan pergerakan murid-muridnya, dan mereka tetap senantiasa mencari-cari bukti atau alasan apa saja untuk menangkap beliau dan murid-muridnya.
Pada tanggal 23 Januari 1948M, polisi menyerbu rumah Ustadz Badiuzzaman dan rumah lima belas murid-murid an-Nur. Mereka semua dibawa ke penjara kota Afiyun. Kemudian suasana dibuat kacau dan huru-hara di beberapa kota antara lain: Sparte, Denizli, Aydin dan Afiyun. Dalam kejadian itu sebanyak lima puluh empat murid an-Nur ditangkap.
Pada kali ini juga, tuduhan yang ditujukan kepada mereka sama dengan tuduhan-tuduhan sebelumnya yang Ustadz Badiuzzaman dan murid-muridnya telah dibebaskan darinya, yaitu tuduhan membentuk organisasi politik, berusaha menggulingkan pemerintah dan seterusnya.
Sidang mahkamah berlangsung lama sekali. Keputusan akhirnya dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 1949M yang isinya menghukum penjara Ustadz Badiuzzaman selama dua puluh bulan dan menghukum murid-muridnya dalam jangka waktu yang berbeda-beda serta membebaskan sebagian yang lain.
Ustadz Badiuzzaman memprotes hukuman tersebut di dalam mahkamah banding sehingga diputuskan bahwa hukuman tersebut batal dengan bersandarkan kepada keputusan mahkamah Denizli yang membebaskan Ustadz dari tuduhan yang sama.
No Voice