Al-Matsnawi al-Arabi an-Nuriye | Al-Matsnawi al-Arabi an-Nuriye | 106
(1-357)
Risalah Kelima

Butir Lautan Alquran Yang Penuh Hikmah

Allah Yang Maha Pemurah membeli milik-Nya darimu sekaligus menjaganya untukmu.

Ia telah diberi harga yang mahal.[1]

Bismillâhirrahmânirrahîm

Salawat dan salam semoga tercurah kepada pemimpin para rasul, serta kepada keluarga dan seluruh sahabatnya.

Ketahuilah wahai mukmin yang melaksanakan salat dan berzikir. Apabila engkau mengucap, “Asyhadu allâ ilâha illallâh (aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah)” atau “Muhammadur Rasûlullâh (Muhammad adalah utusan Allah)” atau “Al-hamdu lillâh (segala puji milik Allah)” berarti engkau telah menetapkan dengan satu ketentuan, menyatakan satu pengakuan, serta memproklamirkan sebuah keyakinan di mana semua itu ketika kau ucapkan disaksikan oleh jutaan makhluk. Sebelummu juga terdapat milyaran mukmin yang mengucapkan hal sama seolah-olah membenarkanmu. Pengakuan dan kesaksianmu itu juga diperkuat, ditetapkan, dan disucikan oleh setiap yang tegak di atas kebenaran Islam, serta oleh semua yang menguatkan ketentuannya, dan setiap petunjuk, argumen, dan dalil yang menjadi sandaran istana Islam.

Telah bercampur dan terkumpul dalam ucapanmu persoalan agung, kebaikan berlimpah yang bersumber dari anugerah dan keberkahan suci mulia. Ucapanmu bersambung dengan makna dan ruh yang bersumber dari percikan ketaatan sebagian besar mukmin serta percikan sesapan kalbu ahli tauhid yang meminum air kehidupan dari sumber kata-kata yang penuh berkah.

Ketahuilah bahwa dalam ushul terdapat kaidah yang berbunyi, “Sesuatu yang ditetapkan lebih didahulukan daripada yang menafikan.” Sebabnya adalah karena penafian terbatas pada tempatnya, sementara penetapan lebih luas. Andai seribu dinafikan dan seribu lagi ditetapkan, maka masing-masing dari yang telah ditetapkan senilai seribu. Alasannya, kalau seseorang melihat matahari dari lampion, sementara yang lain melihat dari media yang lain. Demikian seterusnya. Masing-masing menguatkan yang lain karena kesamaan objek yang dilihat, sedangkan alat untuk melihatnya banyak. Apabila seseorang tidak bisa melihat karena tidak ada lampu atau lentera, yang lain karena matanya lemah, serta lain lagi karena memang tidak melihat, dan demikian seterusnya, maka kekuatan masing-masing hanya terdapat dalam dirinya. Adapun peniadaan tidak menunjukkan peniadaan pada urusan yang sama. Yang satu tidak menguatkan yang lain lantaran perbedaan sebab disertai keragaman pengakuan. Peniadaan bagi orang yang menafikannya terikat dengan “menurut pandanganku” misalnya.
-------------------------------------
[1] Risalah ini dicetak pertama kali di percetakan Ali Syukri, Ankara tahun 1341 H (1923 M).
No Voice