Al-Matsnawi al-Arabi an-Nuriye | Al-Matsnawi al-Arabi an-Nuriye | 309
(1-357)
Adapun yang disebut dengan kekuatan, ia adalah hukum syariat.
Sementara, rambu atau hukum adalah penjelasan dari salah satu persoalannya.
Hanya saja, karena hukum-hukum syariat dan berbagai persoalannya terwujud secara terus-menerus, ia dilekatkan dengan “alam” dan dipandang sebagai entitas lahiriah yang memberikan pengaruh serta hakikat nyata yang bekerja. Padahal, ia hanya ada dalam benak manusia. Karena itu, jiwa yang melihat hayalan sebagai hakikat memosisikan alam sebagai faktor penentu hakiki. Sementara dalam kenyataan, kalbu tidak bisa menerima alasan apapun dan akal juga tak bisa mengakui kalau alam yang bodoh ini menjadi sumber bagi segala sesuatu. Yang mendorong mereka mengeluarkan pandangan irrasional ini adalah sikap mengingkari Sang Pencipta Yang Mahaagung. Hal itu lantaran ketidakmampuan mereka menangkap jejak qudrat-Nya yang mencengangkan akal.
“Alam” merupakan percetakan imajiner namun bukan pencetak, ukiran bukan pengukir, dapat merespon tetapi bukan penentu, garisan tetapi bukan sumber, tatanan tetapi bukan penata, aturan bukan qudrat, syariat kehendak bukan hakikat eksternal.
Andaikan seseorang yang masih muda datang ke alam yang indah ini lalu masuk ke dalam istana besar yang dihiasi berbagai dekorasi menakjubkan, kemudian beranggapan bahwa tidak ada seorangpun di luar bangunan yang menguatkan dan menghiasnya, sehingga ia mulai mencari sebab yang bekerja di sekitar istana dan matanya tertuju kepada satu buku yang berisi semua struktur dan peta bangunan, maka karena saking bodohnya ia berasumsi bahwa buku itulah yang mengerjakan semuanya. Hal itu lantaran upayanya mencari sebab hakiki gagal sehingga terpaksa mengarah kepada sebab yang dimunculkan oleh ilusi. Demikianlah, sebagian orang menghibur diri dengan “alam” lantaran lalai dari Pencipta Yang Mahaagung. Ia terpaksa menipu diri dan tersesat dalam berbagai persoalan yang tidak logis.
Syariat ilahi ada dua:

Pertama, syariat yang datang dari sifat kalam yang mengatur perbuatan hamba.
Kedua, syariat yang datang dari sifat kehendak yang disebut dengan perintah penciptaan dan syariat fitri. Ia merupakan abtraksi rambu-rambu aturan Allah yang berlaku di dunia ini.
Kalau syariat yang pertama merupakan ekspresi dari rambu-rambu yang rasional, maka syariat yang kedua merupakan ekspresi dari sejumlah rambu-rambu maknawi yang secara keliru disebut sebagai “alam”. Rambu ini tidak bisa memberikan pengaruh hakiki dan tidak bisa mencipta. Pasalnya kedua sifat tersebut khusus milik qudrat ilahi.
Saat membahas tentang tauhid, kami telah menjelaskan bahwa segala sesuatu terkait dengan semua. Tidak ada sesuatupun yang terjadi di luar semuanya. Yang menciptakan sesuatu adalah Zat yang menciptakan semua. Karena itu, Pencipta sesuatu Mahaesa, tunggal, dan kekal.
No Voice